Equity Crowdfunding, Platform Urun Dana Alternatif untuk Investasi Syariah

Banyak orang paham bahwa ketika kita merintis, membangun dan membesarkan sebuah bisnis/ usaha tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Modal itu biasanya bersumber dari modal sendiri (akumulasi laba ditahan), pinjaman lembaga keuangan atau pinjaman teman/ saudara/ keluarga/ komunitas. Bisnis skala UMKM biasanya mengandalkan modal yang sumbernya tidak jauh dari lingkaran teman/ keluarga/ komunitas, beruntung jika kita punya circle yang bersedia dan mampu memberikan bantuan modal karena terbatasnya akses ke lembaga keuangan itu tadi.

Di era modern saat ini, skema permodalan usaha dari pihak ketiga selain lembaga keuangan (bank) seperti ini dikemas dengan istilah equity crowdfunding (ECF) atau istilahnya urun dana atau patungan usaha dari banyak pemodal yang ingin menginvestasikan uangnya. Tujuannya, jelas untuk mendapatkan keuntungan dari bagi hasil/ deviden perusahaan yang dimaksud (bagi pemodal) dan bagi pengusaha/ penerbit, akan mendapatkan kucuran dana untuk pengembangan usaha tanpa harus melalui lembaga perbankan. Jika kita tidak punya link/ akses/ circle keluarga atau teman yang berkecukupan untuk “dipinjami” modal, maka dengan equity crowfunding ini bisa dijadikan solusi karena menghimpun modal dari banyak investor sekaligus. Dengan ECF pengusaha juga bisa terhindar dari pinjam meminjam berbasis bunga/riba dari lembaga perbankan, tinggal diatur saja akadnya dalam ECF tersebut.

Dalam skema ECF ini minimal ada 3 pihak utama yang terlibat, yaitu:

1. Penerbit. Penerbit yaitu pengusaha yang hendak menawarkan bisnisnya kepada calon investor untuk menghimpun modal.

2. Pemodal. Pemodal yaitu para investor baik individu atau lembaga yayasan/ pihak yang mempunyai dana yang hendak diinvestasikan.

3. Pengelola. Pengelola yaitu dari pihak perantara/ penghubung antara penerbit dan pemodal. Beberapa yang dijadikan obyek pengamatan untuk bahan tulisan ini di antaranya adalah Santara, Land X, Shafiq, Fundex, Alami dan ECF terbatas yang dikembangkan komunitas tertentu.

 

Berapa bagi hasil yang didapat para Pemodal?

Bicara bagi hasil yang ditawarkan oleh penerbit rata-rata bervariasi tergantung jenis dan sektor usaha yang ditawarkan. Biasanya bagi hasil yang ditawarkan berkisar antara 6% per tahun (bisnis kos-kosan/kontrakan) sampai dengan 30% per tahun (restoran, café, dsb.) itu sudah sangat besar. Jika di bawah 10% per tahun maka bisa dibilang kurang menarik, mengapa? Kita bandingkan saja misal dana yang hendak kita investasikan tersebut dibelikan sukuk ritel Pemerintah Indonesia yang menawarkan return 5% s.d. 6,5% per tahun dengan nyaris tanpa risiko (sangat susah ada skenario Pemerintah RI bisa bangkrut). Maka logikanya jika kita ingin berinvestasi pada aset yang lebih beresiko seperti usaha/ bisnis/ ECF pun harus menawarkan imbal hasil di atas itu, minimal 2x return aset investasi yang “aman” itu tadi.

Jika return-nya di atas 30%? Tentu saja lebih bagus, namun agak mengherankan saja. Jika imbal hasilnya sedemikian besarnya maka kenapa tidak pinjam saja dari institusi keuangan/ individu tajir lainnya pasti akan sangat tertarik jika memang benar return bisa segitu besarnya. Dan memang biasanya institusi keuangan/ individu tajir sudah selangkah lebih berpengalaman dalam melihat prospek bisnis itu logis dan realistis atau tidak sehingga tidak mudah terkecoh. Walaupun tidak dipungkiri juga bahwa tetap ada perusahaan/ bisnis yang menawarkan imbal hasil yang besar di atas 30% per tahun dan memang jujur dan terealisasi, dan tentu saja sangat sedikit sekali jumlahnya.

Skema pembiayaan yang ditawarkan Penerbit

Berdasarkan pengamatan penulis dalam mendalami beberapa fintech ECF ini ada 2 macam skema secara garis besar dalam metode pengelolaan dananya.

1. Equity Berbasis Pinjaman

Maksud dari skema ini adalah modal yang yang kita tanamkan dalam unit usaha bisnis ECF berbatas waktu tertentu, lalu penerbit wajib mengembalikan modal + keuntungan bagi hasil yang sudah disepakati sebelumnya. Jadi bukan maksudnya dana yang kita tanam ke unit usaha akan dikembalikan + keuntungan layaknya hutang berbunga, namun hanya istilah sederhana permodalan berbatas waktu + bagi hasil saja. Jadi jika sewaktu-waktu bisnis/ usaha yang jadi underlying itu gagal/rugi maka modal yang kita tanamkan juga akan ikut hilang.

Contoh di lapangan bisa digambarkan seperti ini. Perusahaan kontraktor PT. ABCD mendapatkan tender proyek untuk membangun rumah senilai Rp500.000.000,- yang harus selesai dalam waktu 6 bulan. Namun PT. ABCD tidak punya modal untuk membeli semen, pasir dan berbagai material bangunan + jasa yang jika ditotalkan akan menghabiskan dana sebesar Rp400.000.000,-. Nah, modal 400 juta inilah yang oleh PT. ABCD diterbitkan via ECF dengan menjual 400 lot “saham proyek” rumah tersebut (1 juta /lot).

“Eh, kita ada proyek dengan potensi keuntungan bagi hasil 25% nih, siapa mau ikut? Minimal setor 1 juta rupiah/lot, insyaAllah selesai proyek 6 bulan saja.” Begitulah kira-kira konsepnya.

2. Equity Berbasis Saham

Sedikit berbeda dengan equity berbasis pinjaman diatas, equity berbasis saham berarti keikutsertaan pemodal/ investor akan dicatat sebagai pemilik perusahaan juga, yang berlaku selama pemodal tersebut masih tercatat sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Kepemilikan perusahaan bisa lepas jika pemodal tersebut menjual sahamnya kepada pihak lain.

Kelebihan skema ini adalah investor bisa mendapatkan keuntungan dari bagi hasil/ deviden perusahaan dan juga capital gain saat menjual sahamnya dengan harga di atas harga belinya dulu (atau rugi juga jika harga jual < harga beli). Mekanismenya sama seperti perusahaan publik yang listing di bursa efek, bedanya Pengelola ECF yang bertindak sebagai ‘bursa efek’-nya.

Hal yang Perlu Diperhatikan!

ECF bisa sangat membantu para pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya dalam fungsinya sebagai perantara patungan modal usaha selain modal usaha yang disediakan oleh lembaga perbankan yang tidak jauh dari hutang berbunga dan birokrasinya yang ribet. Jadi alih-alih mengeluh, “Modal usaha dari mana?” Lebih baik pengusaha memanfaatkan platform ECF yang saat ini sudah berkembang sangat banyak baik yang basisnya umum ataupun berlabel syariah.

Setelah beberapa bulan mengamati metode investasi ECF ini ada beberapa kelemahan yang sangat fatal jika kita salah strategi dalam berinvestasi di dalamnya. Kelemahan yang penulis anggap perlu digarisbawahi lebih dalam adalah:

  • Efek atau saham dalam ECF relatif tidak likuid.
  • Regulasi dalam ECF relatif kurang ketat.

Konsekuensi dari poin pertama adalah dana yang kita investasikan dalam ECF tidak bisa kita tarik sewaktu-waktu di luar waktu yang telah disepakati. Jika ECF yang kita investasikan adalah metode equity berbasis pinjaman tentu kita harus sabar menunggu akhir kontrak perjanjian baru kita dapat modal dan bagi hasil sesuai perjanjian. Begitu juga dengan equity berbasis saham, berdasarkan info yang penulis ketahui, bursa jual beli saham ECF hanya dibuka dalam kurun waktu tertentu, biasanya tiap 6 bulan atau 1 tahun sekali, dan itupun hanya hari-hari tertentu saja. Itupun juga seandainya sahamnya langsung laku terjual, jika minim peminat atau ada yang nawar jauh dibawah harga beli kita, ya mau gak mau harus jual rugi juga, yang penting kita bisa keluar karena lagi butuh dana.

Konsekuensi dari poin kedua adalah investor rawan dicurangi penerbit. Salah satu poin yang jadi sorotan di sini adalah Penerbit memang diwajibkan melaporkan bisnisnya via laporan keuangan  (LK) setiap beberapa periode sekali (biasanya bulanan, 3 bulanan atau 1 tahun) namun Laporan Keuangan (LK) yang diterbitkan perusahaan biasanya ala kadarnya alias yang penting ada. Bahkan dalam salah satu platform ECF yang penulis ketahui, Penerbit hanya diwajibkan melaporkan LK bagian Laba-Rugi saja, tidak ada laporan neraca, tidak ada laporan arus kas apalagi CLK (catatan laporan keuangan). Hal tersebut tentu akan sangat susah melacak dan mendeteksi potensi kecurangan yang mungkin dilakukan penerbit.

Sebagai perbandingan saja, jika di BEI (Bursa Efek Indonesia) setiap transaksi saham, perusahaan/ emiten akan dipantau oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), setiap ada transaksi afiliasi yang ada hubungan keluarga, anak usaha dari perusahaan maka emiten wajib melaporkan ke bursa, jika tidak maka akan mendapat teguran, denda bahkan sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan juga diwajibkan melakukan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen minimal 1 tahun sekali. Itupun masih ada saja emiten yang lolos berbuat curang dan merugikan investor. Nah, apalagi jika LPJ-nya hanya sekedar Laporan Keuangan apa adanya? Tentu akan sangat beresiko bagi investor. 

Jika terjadi kecurangan/ pelanggaran oleh Penerbit maka Platform ECF tersebut berhak memaksa penerbit untuk membeli kembali saham dari tangan investornya. Iya kalau penerbit mau. Iya kalau perusahaan masih ada uang kas-nya. Iya kalau dibeli kembali minimal harga modal investor. Kebijakan tersebut terdengar bagus dan adil di telinga, namun rata-rata sangat susah direalisasikan, istilahnya too good tobe true. Kecurangan yang terjadi biasanya sifatnya mengarah pada “financial enginering” alias manipulasi Laporan Keuangan secara halus.

Lha, kalau direksi perusahaan melaporkan dalam LK-nya “Perusahaan lagi rugi sekarang, jadi maaf ya gak ada bagi deviden tahun ini! Kita sebagai investor bisa apa?” Padahal aslinya bisa saja dari total pendapatan yang ada dikurangi beban yang diada-adakan agar laba usaha tergerus jadi kecil bahkan rugi, siapa yang tahu jika tidak diaudit oleh Auditor Independen?

Kasus yang sempat ramai diinternet terkait Platform ECF yang pernah penulis jumpai salah satunya adalah kasus yang menimpa ECF Santara besutan “Bossman Mardigu Wowiek” yang dituduh melakukan penipuan karena ada investor yang mengalami kerugian setelah investasi di salah satu penerbit yang listing di Santara. Setelah penulis telusuri kasusnya tidak jauh dari hasil investasi tidak sesuai prospektus yang dijanjikan, perusahaan / penerbit tidak melaporkan LK dan menjurus penipuan. Santara sebagai platform ECF yang menaungi penerbit tersebut sudah bertindak dengan cukup tepat menurut penulis, yaitu klarifikasi dan menindak penerbit yang diduga melakukan kecurangan dengan mewajibkan penerbit membeli kembali saham dari investor. Dan mungkin memang sebatas itulah wewenang “perantara” yang bisa dilakukan.

Investasi apapun bentuknya tentu tidak jauh dari resiko yang mengikuti, dan itu juga harus dipahami oleh calon investor sebelum menanamkan uangnya di berbagai instrumen investasi apapun. Ingat kaidah ‘siap untung, harus siap buntung’. Dan penulis yakin hal tersebut ada juga di ECF lainnya seperti Land X dan ECF lainnya juga (berdasarkan review penggunanya di Playstore, forum maupun review di Youtube).

Apakah berinvestasi di ECF cenderung tidak aman? Tidak juga, sebatas pengetahuan penulis yang gagal bayar/ bangkrut dalam ECF hanya sebagian kecil saja, yang lain aman-aman saja. Resiko terbesar kedua yang bisa terjadi biasanya bagi hasil tidak sesuai prospektus alias dibawah ekspektasi yang ditawarkan oleh penerbit, janjinya 10% per tahun realitanya dibawah 3% per tahun, bahkan pernah penulis ketahui ada yang cuma nol koma sekian persen per tahun. Resiko terbesar ketiga adalah sahamnya tidak likuid, jadi kita tidak bisa serta merta langsung cabut keluar dan mencairkan dana kita sesegera mungkin saat membutuhkan.

Melihat beberapa kelemahan di atas maka ada beberapa tips yang dapat penulis sampaikan agar investasi di ECF bisa mendapatkan untung yang lumayan namun juga membatasi resiko yang bisa saja terjadi.

1. Selalu gunakan uang dingin untuk berinvestasi. Ini sudah jadi aturan dasar, jangan pernah investasi dengan uang dapur jika ingin tidur kita nyenyak setiap malam.

2. Diversifikasi, tidak hanya investasi di 1 atau 2 penerbit yang listing di ECF. Hal ini untuk meminimalisir potensi default / bangkrut / dicurangi penerbit yang listing di platform ECF. Ingat untuk menghindari resiko terlebih dahulu, baru memikirkan berapa untung yang bisa saya dapat.

3. Lebih baik investasi pada penerbit yang menggunakan metode equity berbasis pinjaman daripada equity berbasis saham.

Walaupun tidak ada potensi dari capital gain, namun menurut pengamatan penulis bagi hasil dari penerbit adalah faktor paling utama yang membuat ECF laku, jika bagi hasil saja minimalis, jangan harap saham kita ada yang mau beli diharga tinggi. Ingat, ECF tidak seperti Bursa Efek, lebih baik jika kontrak habis dan bagi hasil dilaksanakan, langsung kita re-invest lagi dana tersebut, daripada pusing harus jualan lagi sahamnya agar dana modal bisa kita tarik yang belum tentu cepat laku juga.

Demikianlah informasi sekaligus tips dan trik berinvestasi pada salah satu Fintech (Financial Technology) platform Equity Crowd Funding / ECF yang semakin menjamur belakangan ini. Kenapa menarik untuk dibahas? Karena di ECF inilah konsep investasi yang sesuai dengan syariah sangat mungkin bisa dilakukan, daripada investasi pada fintech peer to peer lending misalkan, yang keuntungannya murni dari bunga alias riba yang Allah haramkan. Tinggal lihat akadnya apakah mudharabah, musyarakah, murabaqah, hingga sukuk.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *