Mencari Kemerdekaan di Bus Ber-AC
Published Date: 16 August 2023
Bus menjadi salah satu transportasi umum unggulan di Indonesia. Menurut laporan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Bus Raya Terpadu (BRT) Transjakarta dan bus umum jenis lainnya mengangkut sekitar 1 juta penumpang per hari[1]. Alasan bus menjadi favorit transportasi favorit adalah karena keberadaannya yang dekat dengan masyarakat. Kita bisa naik bus hanya dengan menunggu di halte dekat rumah atau bisa datang langsung ke terminal. Selain itu, bus menjadi pilihan karena banyaknya opsi trayek dan jadwal keberangkatan yang bisa disesuaikan dengan availability kita. Setiap hari, ada saja masyarakat yang menggunakan bus untuk menjalani berbagai aktivitasnya. Mereka menggunakan bus untuk berangkat ke sekolah, ke tempat kerja bahkan untuk perjalanan pulang kampung.
Para pengelola bus atau Perusahaan Otobus (PO) tentu sadar akan demand masyarakat terhadap keberadaan bus. Maka, mereka selalu berusaha berbenah untuk memberikan layanan terbaik kepada para penumpang setianya. Para pengelola PO seakan berlomba menarik atensi penumpang dengan menyediakan kursi yang nyaman, kursi untuk tidur, pengisian daya ponsel, bahkan toilet. Tentu semua layanan tersebut tak lengkap tanpa adanya penyejuk ruangan (AC). Menyediakan unit-unit bus berpenyejuk udara atau bus ber-AC (Air Conditioner) seakan menjadi hal yang lumrah sekarang. Meskipun biasanya PO menetapkan tarif yang lebih mahal untuk bus ber-AC, namun harga yang sedikit lebih mahal itu agaknya sebanding.
Dengan menambah 20% hingga 50% dari tarif bus ekonomi (tanpa AC), kita bisa menikmati udara sejuk di dalam bus meski matahari di luar sedang terik-teriknya. Perjalanan pun jadi terasa lebih nyaman. Selain itu, berada di bus ber-AC (atau berada di ruang ber-AC pada umumnya) bisa meningkatkan kesehatan kita. Dikutip dari Alodokter, setidaknya ada empat manfaat penggunaan AC di ruangan, yaitu: mengatasi heatstroke (keadaan dimana tubuh terlalu lama terpapar suhu yang panas dalam jangka waktu yang lama), mengatasi gangguan tidur, mencegah gangguan pernapasan, dan menjaga suhu ruang untuk bayi[2].
Bagi orang-orang yang sering melakukan perjalanan jauh, misalnya, hingga melintasi provinsi, menggunakan bus ber-AC menjadi hal yang sangat diperlukan. Apalagi bila kita harus bepergian dengan membawa anak-anak atau bahkan bayi. Bayangkan saja jika kita sedang melakukan perjalanan menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang belum ber-AC. Perjalanan malam pun akan terasa sangat pengap dan panas.
Blunder PO Bus Ber-AC
Keberadaan AC benar-benar sangat krusial di dalam bus. Penyejuk ruangan yang ada menjadikan para penumpangnya merasakan “kemerdekaan”. Kemerdekaan di sini maksudnya adalah merdeka atau bebas dari asap rokok. Sebelum bus ber-AC marak seperti dewasa ini, bus tanpa AC tetap telah menjadi primadona bagi masyarakat. Sebelumnya, para penumpang yang merasa kepanasan bisa membuat jendela bus. Membiarkan angin dari luar masuk ke dalam bus membuat ruangan terasa lebih sejuk. Lebih dari satu jendela yang terbuka juga membuat sirkulasi udara terjadi; udara dari luar masuk membawa kesejukan, sementara udara dari dalam yang pengap bisa keluar. Namun, kadang hal ini dimanfaatkan oleh para perokok. Mereka sering kedapatan merokok tanpa segan di bus tanpa AC (bus ekonomi) dengan dalih sirkulasi udara ini.
Apalah daya. Di bus ber-AC-pun, masih didapati oknum perokok. Orang-orang seperti inilah yang membuat orang-orang yang tidak merokok gagal mendapatkan kemerdekaan di dalam bus. Sayangnya, beberapa oknum justru datang dari garda terdepan dari PO itu sendiri. Sering dijumpai para supir atau kernet yang kedatapan merokok di dalam bus ber-AC. Alasan mereka beragam, mulai dari untuk mengurangi kantuk hingga alasan yang tidak bisa diterima, yakni karena mereka merokok di sebelah jendela yang bisa dibuka, sehingga asapnya bisa keluar. Padahal, asap itu tentu tak sepenuhnya keluar. Beberapa persen dari asap tersebut pun ada yang masuk ke hidung para penumpang.
Lebih parah lagi, ada beberapa PO bus yang menyediakan ruang merokok khusus. Ruang ini seperti surga bagi para perokok -mereka bisa tetap menghisap nikotin, tar dan karbodioksida favorit mereka- meski dalam perjalanan yang mungkin sulit jika harus berhenti sekadar ngudut. Sementara bagi non-perokok, mereka bagai di neraka karena harus merasakan ketidaknyamanan akibat panas, bau dan menghirup zat-zat berbahaya tersebut.
Padahal, merokok di dalam transportasi umum ini sudah dilarang dalam undang-undang No. 36 tentang kesehatan. Bunyi pasalnya adalah sebagai berikut: Pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok, mencakup: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.[3] Kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan merokok hingga berjualan rokok.
Jika merokok saja dilarang, maka menyediakan ruang khusus bagi perokok di dalam bus lebih dari dilarang, harusnya. Pemerintah daerah perlu lebih ketat lagi mengawasi pengelola PO yang nakal dan membandel.
Adanya kegiatan merokok ini, selain memupus kemerdekaan penumpang, juga menghalangi konsumen bus akan haknya mendapatkan udara yang bersih dan segar. Maka, oknum supir, kernet atau bahkan pengelola PO bisa terjerat pasal pelanggaran hak konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa keberadaan ruang merokok di dalam bus melanggar asas perlindungan konsumen yang berhak mendapatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan.[4]
Merokok Merupakan Perbuatan Zalim
Merokok ini memang, qudarullah, lebih banyak mudharatnya. Apalagi jika dilakukan di ruang publik (khususnya di dalam bus). Ruang terbatas yang seharusnya bisa digunakan untuk relaksasi sambil menunggu sampai tempat tujuan, malah jadi ruang yang bikin stres.
Selain merusak kemerdekaan para konsumen, para perokok di dalam bus (termasuk di tempat publik lain) juga mengusik kemerdekaan yang sudah semestinya didapatkan oleh setiap manusia karena sebenarnya sudah diberikan oleh Allah subhanahu wata’ala, yakni rezeki yang baik. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”[5]
Pada ayat tersebut dikatakan bahwa Allah telah memberi rezeki dari yang baik-baik. Berarti, termasuk memberikan udara yang baik. Udara yang bermanfaat bagi manusia. Udara yang tidak bisa didapatkan dari ruangan yang ada asap rokok di dalamnya. Apalagi jika ruangan tersebut adalah ruangan yang ber-AC.
Seperti yang diketahui, AC bekerja dengan mengeluarkan udara yang mengandung titik-titik embun. Titik-titik embun inilah yang membuat udara dari AC terasa sejuk. Namun, jika titik-titik embun ini terkontaminasi oleh asap rokok, maka yang timbul justru adalah ketidaknyamanan. Selain udara tercemar yang tidak bisa keluar karena umumnya ruangan ber-AC dibuat rapat, adanya kandungan nikotin yang bisa merusak AC itu sendiri, serta dapat membuat bau ruangan menjadi tidak sedap. Lebih dari itu, udara tersebut juga bisa menjadi beracun. Asap rokok itu mengandung gas karbondioksida yang tentu akan mengganggu pernapasan orang-orang di dalamnya.[6]
Entah sampai kapan pemerintah (pusat dan daerah) akan terus membiarkan warganya merasa tidak nyaman di dalam bus ber-AC. Pemerintah sering kali mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum, namun setengah-setengah dalam pengawasan tindak pelanggaran.
Entah sampai kapan para pengelola PO akan terus melakukan pelanggaran. Udara yang bersih dan segar tentu membuat para konsumen lebih betah. Cobalah untuk mencontoh PT. KAI yang secara konsisten mampu mensterilnya gerbong-gerbongnya dari asap rokok.
Entah sampai kapan para perokok akan terus menganggap bahwa merokok adalah haknya yang tidak boleh digugat. Mungkin itu memang hak kalian, tetapi berlaku adillah terhadap hak non-perokok.
Semoga Allah selalu membantu kita untuk berusaha menjadi manusia yang baik dan bermanfaat bagi orang lain. Semoga suatu hari nanti, kemerdekaan di dalam bus ber-AC itu ada. Aamiin.
Wallohua’lamu bishowab.
Referensi:
- Databoks: Penumbang Bus di Jakarta https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/08/penumpang-bus-di-jakarta-tembus-1-juta-orang-per-hari diakses tanggal 12 Agustus 2023.
- Alodok: Cari Tahu Manfaat Penggunaan AC untuk Kesehatan https://www.alodokter.com/cari-tahu-manfaat-penggunaan-ac-untuk-kesehatan-di-sini diakses pada 11 Agustus 2023.
- Peraturan Daerah: Kawasan Tanpa Asap Rokok https://jdihn.go.id/files/460/KAWASAN%20TANPA%20ROKOK%20PEMERINTAH_240182.pdf diakses pada 12 Agustus 2023.
- Antara: YLKI Sebut Ruang Merokok di Bus AKAP Langgar UU https://www.antaranews.com/berita/802083/ylki-sebut-ruang-merokok-di-bus-akap-langgar-uu-kesehatan diakses pada 10 Agustus 2023.
- QS. Al-Isra ayat 70
- Kompas.com: Alasan Mengapa Dilarang Merokok di Ruangan Ber-AC https://www.kompas.com/homey/read/2021/07/14/112900276/alasan-mengapa-dilarang-merokok-di-ruangan-ber-ac?page=all#:~:text=Saat%20merokok%20di%20ruangan%20ber,asap%20rokok%20menuju%20badan%20AC. diakses pada 11 Agustus 2023