Mengenal Skema Ponzi: Kasus dan Tinjauan Syariat (Bag.2)
Published Date: 7 March 2022
Pada bagian ini kita akan membeberkan beberapa kasus skema ponzi yang terkenal secara global dan regional. Berikut ini beberapa kasus dalam skala global yang dikutip dari hasil penelitan Global Financial Crisis (GFC) Internasional yang dijelaskan dalam Drew (2010).
Kasus Bernand L Madoff
Kasus skema ponzi oleh Bernand L Madoff mungkin termasuk kasus terbesar, terpanjang dan paling ekspansif dalam sejarah. Bernand L Madoff dituntut hukuman penjara 150 tahun akibat kasus fraud (penipuan) melalui skema ponzi yang ia jalankan dari tahun 1960 sampai dengan 11 Desember 2008, skemanya telah menciptakan kerugian sebesar US$65 miliar dengan pengaduan dari 4800 nasabah. Madoff merupakan mantan kepala dari bursa saham NASDAQ menjalankan aksi skema ponzi dengan mendirikan firma bernama Bernard L. Madoff Investment Securities LCC yang memiliki banyak anak perusahaan, dan mayoritas beroperasi dengan mekanisme skema ponzi.
Kasus R. Allen Stanford
Yakni kasus pada tahun 2012 yang menciptakan kerugian mencapai US$7 miliar. Allen adalah Taipan Texas yang telah mendalangi skema selama 20 tahun yang ia jalankan melalui bank luar negerinya di Antigua. Ia menipu hampir 30.000 investor berasal lebih dari 100 negara. Penipuan itu melibatkan sertifikat deposito palsu, dan jaksa menuduh Stanford menyalurkan dana demi kepentingan pribadinya, termasuk turnamen real estate dan kriket. Pada 2012, Stanford dijatuhi hukuman 110 tahun oleh Penjara Federal.
Kasus Tom Petters
Pengusaha Tom Petters dituduh mencuri uang sebesar US$3,7 miliar dari Hedge Fund. Tom adalah seorang misionaris dan pendeta. Menurut New York Times, Petters berjanji kepada investor bahwa dengan menuangkan uang ke dalam organisasinya, mereka akan mendanai pembelian barang dagangan eceran yang kemudian akan dijual ke pengecer melalui harga diskon untuk mendapatkan keuntungan. Tapi hal itu tidak terjadi, investasi yang dilakukan Tom hanyalah skema ponzi, pada 2010 Tom divonis 50 tahun penjara. Penipuan ini dilaporkan sebagai kasus terbesar dalam sejarah Minnesota.
Kasus-kasus Skema Ponzi di Indonesia
Berikut ini adalah kasus-kasus skema ponzi yang terjadi di Indonesia dikutip dari finance.detik.com.
Kasus MeMiles
Kasus MeMiles terjadi pada tahun 2019. MeMiles menjalankan skema dengan menjanjikan satu unit mobil Lexus RX 300 yang harganya sekitar Rp1,3 miliar. Investor dijanjikan bisa mendapat mobil tersebut hanya dengan melakukan pembayaran Rp30 juta. Selain Lexus, MeMiles juga berjanji memberikan bonus berupa Lamborghini dengan pembayaran sebesar Rp100 juta. Akumulasi setoran atau dalam urusan investasi dikenal dengan top up dari para member ini secara keseluruhan disebut sebagai omzet nasional. Metode ini dinilai sebagai bentuk dari skema ponzi, karena ia sebenarnya hanya membayarkan keuntungan untuk investor dari uang investor itu sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya.
Kasus First Travel
First Travel telah merugikan masyarakat dengan sistem ponzi. Selanjutnya Kementerian Agama mencabut izin operasi perusahaan tersebut. First Travel memberangkatkan banyak jemaah pertamanya dengan uang jemaah yang mendaftar setelahnya. Kasus ini bergulir sejak 2017. Dalam masa tertentu, jemaah First Travel berkurang. Alhasil uang jemaah baru tak cukup untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya sehingga kasus ini telah merugikan banyak orang. Pada tahun 2018 manajemen First Travel mendapat vonis dan di penjara dengan masa hukuman 20 tahun.
Kasus Q-Net
Q-Net terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi yang dalam aksinya menjalankan skema multilevel marketing. Kasus ini mencuat sejak tahun 2019 yang lalu. Modus kriminal Q-Net adalah dengan cara merekrut banyak anggota baru. Para anggota diberi iming-iming bonus setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan pada skema MLM-nya dengan nilai US$250. Bahkan para anggota baru juga dijanjikan bonus sebesar Rp11 miliar hanya dalam satu tahun dengan syarat para anggota tersebut terus bekerja tekun. Namun, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT. Amoeba Internasional yang berafiliasi dengan PT. Q-Net.
Pandangan Syariat tentang Skema Ponzi
Ajaran Islam adalah ajaran yang mengedepankan keadilan dan kejujuran baik dalam perkara ibadah maupun muamalah. Skema ponzi adalah termasuk perbuatan yang zalim dan merugikan orang lain, ia adalah bentuk perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang batil yakni menipu dan memperdaya. Hal ini tidak samar keharamannya dan jelas dilarang di dalam Islam sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (An-Nisa : 29)
Syekh As Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan makna dari ayat di atas,
ينهى تعالى عباده المؤمنين أن يأكلوا أموالهم بينهم بالباطل، وهذا يشمل أكلها بالغصوب والسرقات، وأخذها بالقمار والمكاسب الرديئة
Allah azza wa jalla melarang hambanya yang beriman untuk memakan harta diantara sesama manusia dengan cara yang bathil, yang meliputi memakan harta dari hasil rampasan, pencurian atau memperoleh harta dari hasil perjudian dan usaha yang buruk (termasuk di dalamnya menipu dan mengelabui orang lain).
Lebih lanjut syekh menjelaskan,
أباح لهم أكلها بالتجارات والمكاسب الخالية من الموانع، المشتملة على الشروط من التراضي وغيره
Dibolehkan memakan harta dengan jalan jual beli atau transaksi yang tidak terdapat hal-hal yang dilarang (unsur merugikan atau dzat yang haram). Yakni yang tercakup didalamnya syarat utama yakni adanya saling ridho dan terpenuhinya juga syarat-syarat yang lain.
Adapun memakan harta dengan cara menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadis ini sahih sebagaimana kata Syekh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).
Sesungguhnya Islam melarang memakan harta dengan cara zalim sebagaimana nabi bersabda,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679)
Kesimpulan
Skema ponzi merupakan bentuk penipuan yang berkedok investasi, ia berkembang di masyarakat bersamaan dengan populernya ide skema kaya secara cepat. Skema ponzi dalam perjalanannya telah banyak memakan korban dan menimbulkan kerugian yang besar dari para korbannya. Skema ponzi bukanlah investasi karena ia tidak memiliki aktivitas yang mampu menghasilkan uang kecuali memberikan share keuntungan yang sebenarnya berasal dari uang setoran para investor itu sendiri.
Terdapat ciri-ciri yang menjadi petunjuk skema keuangan yang tergolong sebagai skema ponzi. Islam mengharamkan skema ponzi karena ia adalah bentuk penipuan dan merugikan orang lain. Sudah seyogyanya kita sebagai muslim menghindari praktik skema ponzi dan segala hal yang berkaitan dengannya.
Zulnan Tinggihari
[Lahir di Jakarta dengan kuniyah Abu Isa, menamatkan pendidikan S1 Jurusan Teknologi Pendidikan UNJ dan S2 di bidang Ekonomi Islam pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tazkia Bogor]
Referensi
- Benson, S. (2009). Recognizing the Red Flags of a Ponzi Scheme. The CPA Journal, 79(6), 19-25.
“Business & Finance: Ponzi Payment”. Time. January 5, 1931. ISSN 0040-781X. Archived from the original on June 23, 2011. Retrieved July 16, 2013. - Frankel, T. (2012). The Ponzi Scheme Puzzle: A History and Analysis of Con Artists and Victims.
- Fairchild, R.J. (2014), “Emotions in the financial markets”, in Kent Baker, H. and Victor, R., (Eds), Investor Behavior: The Psychology of Financial Planning and Investing, John Wiley and Sons, pp. 347-364.
Griffith Law Review, 19:1, 51-70, DOI: 10.1080/10854668.2010.10854668 - Greenough, William Croan (2009), “Take My Money!”, Time, ISBN 0-256-08657-5,
- Hidajat, T., Primiana, I., Rahman, S., & Febrian, E. (2020). Why are people trapped in Ponzi and pyramid schemes? Journal of Financial Crime.
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5292972/sederet-investasi-bodong-yang-pakai-skema-ponzi-di-indonesia
- Investors from Being Defrauded? (New Horizons in Money and Finance series). Edward Elgar Publishing
Jacqueline M Drew & Michael E Drew (2010) The Identification of Ponzi Schemes, - Lewis, Mervyn K. (2015) Understanding Ponzi Schemes: Can Better Financial Regulation Prevent Lewis,
- M. K. (2012). New Dogs, Old Tricks. Why Do Ponzi Schemes Succeed?. Accounting Forum, 36(4), 294-309.
“Ponzi Scheme”. Investor.gov. U.S. Securities and Exchange Commission. 9 Juni 2021