Mengenal Skema Ponzi: Ciri dan Cara Kerja (Bag.1)

Pendahuluan

Istilah skema ponzi cukup dikenal dalam dunia bisnis dan investasi. Seiring maraknya bisnis investasi ditengah masyarakat khususunya generasi muda, kasus skema ponzi kembali mencuat dan banyak terjadi. Terdapat banyak penawaran investasi  yang tersebar lewat iklan di internet, media sosial yang menawarkan beragam bentuk produk investasi dari sekuritas, surat berharga , aset digital, kripto, join venture, binary option,  tak sedikit dari produk investasi ini sebenarnya  berjalan menggunakan skema ponzi yang pada akhirnya menciptakan kerugian dan kehilangan harta dalam jumlah yang tidak sedikit dari orang banyak.

Sudah menjadi tabiat manusia yang kerap kali berbuat zhalim antara sesama manusia dalam bermuamalah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran

وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْ

Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (Shad:24)

Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dari kata khulato adalah syuraka dengan artinya adalah orang yang berserikat. Bahwa orang-orang yang berserikat atau bekerjasama dalam suatu pekerjaan sebagian dari mereka mendzalimi sebagian yang lain. Kecuali orang yang beriman dan beramal saleh, yakni mereka yang beramal ketaatan kepada Allah. Dan hanya sedikit dari manusia kecuali mereka saling mendzalimi satu dengan lainnya sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas sebagaimana dikutip oleh Imam Thabari.

Dan apa yang dijelaskan dalam Al-Quran memang terjadi, serta merupakan kenyataan di tengah masyarakat. Bahwasanya praktik skema ponzi ialah bentuk kedzaliman  dalam perserikatan dan kerjasama muamalah di antara manusia. Tulisan ini akan berupaya mengupas tentang pengertian, sejarah, cara kerja, ciri-ciri dari skema ponzi, kasus-kasus yang terjadi seputar skema ponzi dan pandangan syariat tentang skema ponzi. Penulis berupaya untuk merujuk pada referensi yang relevan seputar konsep dan praktik dari skema ponzi. Diharapkan tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua agar terhindar dari praktik keji skema ponzi.

Definisi Skema Ponzi

Skema ponzi adalah bentuk penipuan yang berkedok investasi, pada umumnya skema ponzi menawarkan iming-iming profit yang besar. Menurut Benson (2009), skema ponzi adalah model investasi yang hakikatnya hanya memutar uang yang diperoleh dari investor, profit yang diberikan kepada  investor awal diambil dari uang yang didapat dari investor baru, atau uang investor lama itu sendiri. Skema ponzi tidak memiliki bentuk investasi yang nyata, tidak ada bentuk kegiatan produktif menghasilkan value (nilai) dalam investasi skema ponzi (Lewis, 2012).

Menurut U.S. Securities and Exchange Commission skema ponzi berusaha mengelabui para investor untuk meyakini bahwa skema tersebut berasal dari suatu aktivitas bisnis yang nyata, namun pada hakikatnya profit yang diperoleh para investor hanya berasal dari dana investasi yang disetorkan oleh investor lainnya. Dengan kata lain skema ponzi akan runtuh jika ia tidak memperoleh investor baru, skema ponzi senantiasa membutuhkan korban-korban baru sebagai sumber aliran dana yang menjaga ia untuk tetap berjalan.

Asal-usul Skema Ponzi

Istilah Skema ponzi menjadi terkenal luas sejak skandal penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh seorang penipu ulung bernama Charles Ponzi pada tahun 1920. Charles merupakan seorang imigran berasal dari Itali yang berkedok sebagai pebisnis. Charles menjalankan aksi penipuannya di kawasan Amerika serikat dan Canada. Dalam menjalankan aksinya Charles kerap bergonta-ganti nama, ia memiliki beberapa nama  yang kerap ia gunakan untuk mengelabui para korbannya di antaranya Charles P. Bianchi, Carlo dan Charles Ponci.

Dalam menjalan skema penipuannya Charles berpura-pura menawarkan investasi dalam bentuk  kupon perangko postal reply coupons.  Ia memberikan iming-iming palsu bagi para investor yang menanamkan uang dalam bentuk kupon dengan pengembalian uang sebesar 45% dalam jangka waktu 45 hari, dan jika mereka tetap menanam uang mereka selama 90 hari maka akan mendapat 100% pengembalian .

Frankel (2012) dalam The Ponzi Scheme Puzzle menjelaskan bahwa untuk menipu para korbannya Charles memberikan iming-iming investasi yang dapat memberikan keuntungan  fantastis dengan resiko yang sangat kecil atau bahkan tanpa resiko sama sekali.  Para korbannya meyakini bahwa keuntungan yang mereka peroleh berasal  dari aktivitas bisnis atau penjualan produk, padahal tidak terdapat aktivitas bisnis atau produk dihasilkan dalam skema yang dijalankan oleh Charles Ponzi.

Di awal petualangannya, Charles memulai aksi dengan menawarkan investasi kepada kerabat dan teman-teman dekatnya sendiri.  Ia menjanjikan keuntungan fantastis sebesar 10% dalam satu bulan jauh lebih besar dari bunga riba bank yang hanya memberikan keuntungan 5% pertahun. Pada aksinya tersebut Charles membayar profit sharing kepada para korbannya sesuai dengan yang ia janjikan, hal itu membuat orang-orang berdatangan membawa uang jutaan dollar, karena terpikat menjadi investor dalam skema penipuannya.

Saat dana yang terkumpul dari para investor kobannya telah mencapai 5 juta dollar, dan ini merupakan angka fantastis untuk ukuran finansial masa itu, Charles mulai menyadari bahwa skemanya tidak mungkin dapat memberikan keuntungan seperti yang ia janjikan. Charles menggunakan uang yang terkumpul untuk membayar profit kepada para investor lamanya, biaya marketing dan gaya hidupnya yang mewah, sehingga uang para investor terkuras. Charles kemudian mengurangi profit sharing yang ia berikan pada para korbannya dari jumlah yang ia janjikan semula.

Charles sebenarnya telah berusaha menanamkan uang yang ia peroleh ke bentuk investasi yang lebih diakui dan legal, namun telah tersebar desas-desus di masyarakat bahwa Charles telah bankrut serta tidak bisa membayar keuntungan sesuai dengan yang ia janjikan, maka pada tanggal 12 Agustus 1920  ia ditangkap dan dipenjarakan, kemudian setelah selesai masa hukumannya Charles Ponzi dideportasi ke negara asalnya, Italia (Frankel, 2012).

Cara Kerja Skema Ponzi

Menurut Lewis (2015) dalam bukunya Understanding Ponzi Scheme, bahwa cara kerja skema ponzi baik yang besar maupun yang kecil mengikuti beberapa Langkah sebagai berikut:

  1. Skema ponzi diawali dengan penggagas dari skema ponzi menawarkan kepada masyarakat untuk bergabung dalam skema investasi yang ia bangun. Ia memberikan janji-janji muluk dan mengklaim menemukan cara baru atau teknik rahasia dalam bisnis dan pelipatgandaan uang dalam jumlah besar dengan tempo yang cepat.
  2. Orang-orang mulai tertarik dan berdatangan untuk ikut dalam skema ponzi, dikarenakan janji keuntungan yang menggiurkan akan segera diberikan dalam waktu singkat.
  3. Di awal perjalannya pencetus dari skema ini akan terus mengumpulkan uang dan menepati janjinya kepada investor awal menggunakan uang dari investor baru atau uang dari investor awal itu sendiri. Saat menjalanan aksinya pencetus skema harus terus mendapatkan investor dan korban-korban baru untuk memperoleh aliran dana baru sekaligus menjaga skema tetap berjalan.
  4. Untuk mendapatkan kredibilitas, pencetus skema ponzi akan memberikan keuntungan dengan jumlah yang sesuai dengan janji dan diberikan tepat waktu. Karena para investor awal merasa antusias dengan pemenuhan janji dari pencetus skema ponzi, maka para investor awal akan dengan sukarela mempromosikan kepada masyarakat melalui promosi dari mulut ke mulut. Dengan demikian skema ponzi akan popular dengan sendirinya tanpa membutuhkan iklan, publikasi dan sosialisasi.
  5. Jika perekrutan dari anggota atau investor baru yang secara terus menerus tidak terpenuhi maka skema ponzi akan berakhir dalam waktu yang tidak lama. Selain itu penambahan jumlah dari para investor dan korban baru dari waktu ke waktu dengan sendirinya akan menjadikan skema yang ada tak mungkin berjalan, dan kian sulit membayar bagi hasil, karena seharusnya pertambahan investor dengan sendirinya menciptakan penggandaan yang bersifat eksponensial, akan tetapi hal tersebut tak terjadi. Hal itu disebabkan karena skema ponzi tidak memiliki sumber dana yang mencukupi untuk mempertahankan sistemnya karena ia tidak menghasilkan keuntungan kecuali dari setoran pada korbannya.

Pada umumnya skema ponzi dapat bertahan lebih lama jika para korbannya adalah repeat player atau orang yang keluar masuk yang sebenarnya adalah pemain lama. Tidak semua orang akan menerima kerugian dalam skema ponzi. Dan biasanya para pihak yang dirugikan adalah mereka yang masuk di kala skema ponzi telah runtuh dan kehabisan sumber pendanaan. Skema ponzi berakhir dengan dua cara yakni kehabisan sumber dana sehingga tidak bisa memutar uang atau dihentikan oleh aparat yang berwenang lalu mendeteksi adanya upaya penipuan dalam skema tersebut.

Ciri-ciri dari Skema Ponzi

Berdasarkan laporan dari U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) yang merupakan instansi independent yang berfungsi sebagai badan pengawas pasar modal Amerika Serikat dan badan perlindungan investor yang didirikan pada 1934, dijelaskan bahwa terdapat beberapa ciri umum dari skema ponzi:

  • Menjanjikan keuntungan tinggi dengan resiko kecil atau tanpa resiko. Setiap investasi yang wajar pasti mengandung resiko dan umumnya keuntungan dari suatu investasi berbanding dengan resiko yang diperoleh. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dengan segala bentuk investasi yang berani menjamin adanya keuntungan besar dengan resiko yang tidak wajar atau kecil.
  • Memberikan bagi hasil yang bersifat tetap. Dunia investasi memiliki sifat fluktuatif artinya ia naik dan turun dari waktu ke waktu. Adalah hal yang janggal dan mencurigakan bila ada bentuk investasi yang menjanjikan bagi hasil bersifat tetap sekali pun kondisi pasar dan ekonomi justru tengah menurun.
  • Tidak terdaftar sebagai lembaga pengelola investasi. Umumnya skema ponzi diselenggarakan oleh lembaga yang tidak terdaftar pada lembaga pengawas investasi. Registrasi dari suatu lembaga investasi adalah penting karena dengan itu lembaga tersebut akan terdaftar informasi tentang manjemen, produk, layanan dan laporan keuangannya.
  • Tidak memiliki izin operasi. Pada umumnya skema ponzi dijalankan oleh lembaga yang tidak profesional dan tidak memiliki izin resmi dan sertifikasi resmi dari lembaga pengawas investasi.
  • Memiliki strategi yang rumit dan bersifat rahasia. Lebih baik menghindari segala bentuk investasi yang bersifat rumit dan sulit dipahami atau sulit memperoleh informasi yang lengkap tentangnya. Skema ponzi memiliki ciri sistem yang rumit dan kompleks untuk membingungkan dan mengelabui para korbannya.
  • Sulit untuk menarik kembali uang atau mencairkan bagi hasil. Kita harus waspada jika sulit untuk menarik kembali uang yang telah kita investasikan atau untuk mencairkan keuntungan yang mereka janjikan. Karena terkadang skema ponzi berupaya untuk mencegah para korbannya untuk mencairkan uang dan terkadang mereka menjanjikan akan melipat gandakan keuntungan jika kita menunda pencairan uang.

Mengapa Orang Terjebak dalam Skema Ponzi

Dalam studi yang dilakukan oleh Hidajat (2020) dijelaskan bahwa menjamurnya skema ponzi sejalan dengan populernya ide tentang “skema kaya dengan cepat” di masyarakat. Skema ponzi berkembang didukung oleh kondisi masyarakat yang cenderung membuat keputusan finansial yang irasional atau bias secara emosional sebagaimana yang dijelaskan dalam studi Fairchild (2014). Setidaknya menurut studi Hidajat terdapat beberapa sebab yang menjelaskan mengapa banyak orang terjebak dalam skema ponzi yakni:

  • Optimistic Bias. Yakni adanya bias emosional yang menjadikan orang berharap dan optimis mendapatkan keuntungan besar dari investasi skema ponzi tanpa ada kecurigaan dan kewaspadaan terhadap resiko dari suatu investasi.
  • Confirmation Bias. Adalah tendensi untuk mencari informasi yang sifatnya hanya mendukung atau mengkonfirmasi pendapatnya tentang sisi baik skema investasi ponzi yang sebenarnya hanya penipuan. Mereka juga menolak informasi buruk tentang skema tersebut.
  • Representative Bias. Bias representative adalah bias yang diakibatkan orang yang menjadi pelaku atau yang mempromosikan kepada masyarakat untuk ikut kedalam skema ponzi adalah figur yang berpengaruh, berwibawa seperti artis, tokoh masyarakat , pemuka agama atau figur dengan citra sukses akibat mengikuti skema tersebut. Hal itu menimbulkan bias karena masyarakat percaya, bahwa dengan adanya figur-figur tersebut menujukkan bahwa skema investasi itu aman, berkualitas dan terpercaya sehingga menimbulkan rasa aman yang keliru (false secure).
  • Herding. Yakni faktor di mana orang terjebak dalam skema ponzi diakibatkan karena mengikuti dan meniru orang lain. Di mana masyarakat cenderung menganggap bahwa jika orang lain melakukan hal tersebut maka itu adalah juga baik atau aman untuk mereka. Jadi orang-orang yang terjebak dalam skema ponzi umumnya adalah orang yang latah dan ikut-ikutan tren atau terpengaruh promosi tanpa mau teliti mempelajarinya terlebih dahulu.
  • Framing Bias. Bias atau kecenderungan untuk pengambilan keputusan finansial dengan mengikuti skema ponzi akibat adanya penjelasan yang menggambarkan seolah-olah skema ponzi baik, positif dan prospektif  atau dikenal dengan istilah framing yang dilakukan oleh oknum, pelaku atau pegiat dari skema ponzi.

Dari seluruh faktor yang menyebabkan banyak orang yang terjebak dalam skema ponzi, faktor terbesar adalah optimisme yang tidak rasional sehingga tidak menghiraukan resiko dan kehati-hatian terhadap bujuk rayu, yang sebenarnya bersifat tidak wajar dan janggal dalam keumuman skema investasi.

Zulnan Tinggihari
[Lahir di Jakarta dengan kuniyah Abu Isa, menamatkan pendidikan S1 Jurusan Teknologi Pendidikan UNJ dan S2 di bidang Ekonomi Islam pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tazkia Bogor]

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *