Donor Darah: Tinjauan Hukum dan Ragam Manfaatnya

Sejak COVID-19 merebak pada 2020 silam, kesadaran dan kepedulian penduduk Indonesia terhadap kesehatan mulai meningkat. Dalam data yang dirilis Ipsos Global Trends pada 2023, Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan penduduk yang menganggap kesehatan fisik sangat penting, yaitu di angka 96%. Sementara untuk kepedulian terhadap kesehatan mental, Indonesia ada di posisi keenam dengan 90%.¹ Secara umum itu angka yang baik, walaupun belum tentu menunjukkan kenyataan yang sebenarnya.

Namun, setidaknya saat ini kita bisa menyaksikan pola hidup sehat sudah semakin dikenal dan bahkan menjadi tren di Indonesia. Belakangan ini sudah tumbuh banyak komunitas pesepeda dan pelari, beraktivitas di gym telah jadi kelaziman, dan kesadaran terhadap bahaya makanan/minuman berkolesterol dan berpemanis jadi umum. Kini bukan lagi hanya atlet, pakar kesehatan, atau orang yang sudah sakit parah yang peduli terhadap kesehatan. Banyak orang Indonesia telah peduli kesehatan dan ini tentu kabar baik.

Di antara bentuk kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan yang musti digencarkan adalah dengan penyelenggaraan donor darah. Di Indonesia aktivitas donor darah memang belum cukup marak dan jumlah kantong darah yang tersedia masih sedikit sekali. Menurut World Health Organization (WHO), total kebutuhan kantong darah di setiap negara idealnya 2% dari jumlah populasi.² Dengan kata lain, dari populasi Indonesia sebesar 281.603.800 jiwa pada 2024 menurut Badan Pusat Statistik (BPS)³, seharusnya Indonesia memiliki 5,63 juta kantong darah yang tersedia per tahun. Sayangnya, stok darah yang ada di unit donor darah PMI per Juni 2024 hanya 91.542 kantong darah⁴, masih sangat jauh dari angka ideal. Meski begitu, jumlah itu terbilang meningkat, jika dibandingkan stok darah pada tahun sebelumnya sebesar 77.438 kantong darah.

Dengan kenyataan itu, kegiatan donor darah dan sosialisasi pentingnya donor darah musti terus ditingkatkan di negeri ini. Negara-negara dengan angka donor darah yang tinggi umumnya adalah negara-negara maju. Tingginya angka donor darah dan kemajuan suatu negara memang bukan merupakan sebab-akibat secara langsung, tapi paling tidak ada korelasi antara keduanya. Tingkat pendidikan dan kepedulian terhadap kesehatan adalah dua unsur penting yang bisa meningkatkan kesadaran penduduk suatu negara terhadap urgensi donor darah.

Hukum Donor Darah dalam Islam

Sebelum kita beralih ke diskursus fikih, penting untuk ditekankan di sini bahwa Islam adalah agama yang amat mementingkan kesehatan dan keselamatan jiwa seseorang. Jiwa adalah satu di antara dharuriyyatul-khams (lima unsur penting yang harus dijaga oleh kaum muslimin), selain agama, akal, keturunan, dan harta.⁵ Untuk lima unsur itulah syariat islam ditegakkan.

Beralih ke hukum donor darah dari segi fikih, para ulama menyatakan bahwa hukumnya boleh. Dalam fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh terkait masalah ini, beliau mengatakan bahwa donor darah perlu memperhatikan tiga aspek, yaitu (1) siapa orang yang mendapat donor darah, (2) siapa yang menjadi pendonor darah, dan (3) siapa orang yang menjadi rujukan dalam masalah perlunya donor darah.

Untuk soal pertama, beliau menjelaskan bahwa orang yang perlu diberi donor darah adalah orang sakit atau terluka, yang memang sangat membutuhkan tambahan darah untuk keberlangsungan hidupnya. Di antara dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak meginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” [QS. Al-Baqarah (2):173]

Lalu, kedua, dari sisi pendonor darah, hendaknya orang yang mendonorkan darah bukanlah orang yang terancam risiko atau bahaya jika ia mendonorkan darahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا ضَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Janganlah membahayakan diri sendiri dan janganlah membahayakan orang lain.” [HR. Ibnu Majah dan disahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani]

Terakhir, soal siapa dokter atau orang yang menjadi rujukan terkait masalah donor darah, hendaknya adalah orang muslim. Namun, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh juga tidak melihat adanya larangan untuk mendengar ucapan dari dokter non-muslim, jika ia memang ahli dan dipercaya orang banyak. Beliau menjadikan kisah Nabi Muhammad yang menunjuk seorang musyrik yang ahli menjadi pemandu jalan sebagai dalil soal masalah ini.

Sementara itu, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta pernah mendapat pertanyaan soal hukum transfusi darah dari wanita ke lelaki yang sakit maupun sebaliknya. Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah sebagai berikut: “Melakukan transfusi darah dari seorang lelaki ke wanita atau sebaliknya, hukumnya boleh. Dan transfusi darah tidak mengakibatkan haramnya nikah atau yang lainnya.”⁶

 

Manfaat Donor Darah

Setelah jelas hukum kebolehan donor darah, kita bisa bicara banyak tentang manfaat donor darah. Menariknya, donor darah bukan hanya bermanfaat bagi penerima donor, melainkan juga untuk pendonor.

Bagi pendonor, donor darah memberikan ragam manfaat dari sisi kesehatan. Donor darah dapat meningkatkan kesehatan jantung,  meningkatkan produksi sel darah, membakar kalori, menurunkan risiko kanker, menurunkan kolesterol, menurunkan kelebihan zat besi, dan berbagai manfaat lainnya.⁷ Dari segi teknis, aktivitas donor darah biasanya dibarengi dengan pemeriksaan darah bagi calon pendonor. Dengan pemeriksaan darah ini calon pendonor darah jadi bisa mengetahui kondisi kesehatan termutakhir mereka dan juga bisa mendeteksi penyakit tertentu untuk dapat ditangani lebih lanjut.

Selain berdampak positif untuk kesehatan fisik, donor darah juga bagus untuk kesehatan mental. Aktivitas donor darah bisa mengurangi stres dan menimbulkan perasaan lega sekaligus bahagia. Kegiatan sukarela atau berbagi–termasuk dalam hal ini donor darah–bisa memicu pelepasan dopamin (sejenis neurotransmiter yang memengaruhi suasana hati seseorang).⁸ Dengan semakin banyak seseorang berbagi atau melakukan aktivitas kesukarelawanan, diharapkan ia juga jadi memiliki kesempatan untuk berbahagia lebih sering.

Di luar dampak bagi kesehatan, donor darah juga menjadi bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan sosial dan kemanusiaan. Artinya, dengan melakukan donor darah, kita menyadari bahwa diri kita bisa menjadi berguna untuk orang lain, terlebih untuk orang yang sedang mengalami fase kritis–sebagaimana lazimnya orang yang membutuhkan donor darah. Dan ini sekaligus dapat menjadi implementasi kita atas keumuman hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruquthni. Hadis ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no. 3289)

Seseorang bisa menjadi bermanfaat bagi orang lain bukan hanya dengan uang, ilmu, waktu, atau tenaganya, tapi bisa juga dengan darahnya.

Sementara dari sisi penerima donor, tentu saja donor darah memiliki manfaat yang tak terkira. Bagi pendonor, darah yang seseorang donorkan barangkali hanya mengurangi beberapa kubik saja dari darah yang mengalir di dalam tubuhnya. Akan tetapi bagi penerima donor, darah itu bukan lagi “hanya” darah, tapi juga batas antara hidup dan matinya, karena memang sedemikian pentinglah darah bagi si penerima donor pada saat ia menerimanya.

Akhirulkalam, semoga donor darah menjadi aktivitas yang bisa lebih kencang lagi digencarkan. Sebagaimana yang telah kita ketahui, jumlah persediaan kantong darah di Indonesia masih terlampau sedikit. Semua kalangan, terutama pemerintah dan pihak terkait yang memiliki wawasan soal kesehatan, hendaknya terus bekerjasama untuk menggaungkan mengenai pentingnya donor darah ke khalayak. Pelan-pelan, sebagai sebuah bangsa yang konon ingin menjadi bangsa maju, kita memang harus senantiasa meningkatkan kesadaran dan kepedulian kita terhadap banyak hal, terutama soal kesehatan.

 

———-

CATATAN KAKI:

¹ https://data.goodstats.id/statistic/kesehatan-fisik-vs-kesehatan-mental-mana-prioritas-orang-indonesia-IFybo

²https://www.generali.co.id/id/healthyliving/2/donor-darah-membantu-sesama-dan-menyehatkan-diri

³https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun–ribu-jiwa-.html

https://dataindonesia.id/kesehatan/detail/data-stok-darah-di-pmi-pada-hari-donor-darah-sedunia-per-14-juni-2024

https://almanhaj.or.id/24830-lima-kebutuhan-penting-yang-harus-dijaga-oleh-kaum-muslimin.html

https://almanhaj.or.id/2199-kondisi-yang-memperbolehkan-transfusi-darah.html

https://www.halodoc.com/artikel/ini-9-manfaat-donor-darah-secara-rutin-untuk-kesehatan?

https://www.vitalant.org/blog/blood-donation-basics/blood-donation-mental-health

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *