Hak-hak Masjid yang Perlu Kamu Tahu
Published Date: 28 March 2022
Masjid merupakan bangunan tempat ibadah kaum muslimin yang lazim ditemui di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk memeluk agama Islam, bangunan masijd begitu mudah ditemui, mulai dari perkotaan hingga desa di negara ini. Meski begitu sering kali kita mendapati kaum muslimin belum memahami keutamaan dari sebuah masjid. Dengan menjadikannya sekadar tempat singgah atau bahkan nongkrong saja.
Padahal Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فِی بُیُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَیُذۡكَرَ فِیهَا ٱسۡمُهُۥ یُسَبِّحُ لَهُۥ فِیهَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡـَٔاصَالِ
“(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang.” (QS. An-Nur: 36)
Di kitab Tafsir Ibnu Katsir terkait ayat tersebut, Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksud بُیُوتٍ buyut (rumah-rumah) yang termaktub dalam ayat tersebut adalah masjid-masjid, yang Allah ‘azza wa jalla perintahkan agar dibangun, dimuliakan, dimakmurkan, dan disucikan. Berdasarkan perkataan Qotadah rahimahullohu ta’ala tersebut, masjid atau Rumah Allah berhak mendapatkan perlakuan khusus.
Berikut beberapa hal terkait masjid yang perlu kamu tahu.
Membangun Masjid
Orang yang beriman disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk membangun masjid-masjid karena Allah. Hal tersebut selaras dengan sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang membangun sebuah masjid dengan mengharapkan wajah Allah (karena Allah, red.), Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga” (HR. Bukhori)
Membangun masjid adalah ibadah yang agung. Menurut para ulama, dikatakan membangun masjid bukan berarti harus membiayai seluruh pembangunan masjid, mulai dari tanah tempat dibangunnya sampai utuh menjadi sebuah masjid.
Namun seseorang yang hanya mampu berkontribusi dengan tenaganya dalam pembangunan sebuah masjid akan diberikan pahala membangun masjid. Bahkan jika seseorang hanya mampu menyumbang satu buah bata, ia sudah mendapatkan pahala membangun masjid.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ
“Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)
Memuliakan Masjid
Memuliakan atau mengagungkan masjid adalah kewajiban seorang mukmin. Di antara bentuk memuliakan masjid adalah dengan menjaga masjid dari hal-hal yang bersifat tercela dan dosa, maksiat dan kemungkaran, kesyirikan, kebidahan, dan segala macam bentuk kejelekan menurut syariat Islam.
Baca juga: Pentingnya Bahasa Arab bagi Seorang Muslim
Memakmurkan Masjid
Memakmurkan atau meramaikan masjid bukan berarti menjadikan masjid ramai dengan suara hiruk pikuk dan kebisingan yang tidak bermanfaat. Akan tetapi meramaikan masjid adalah dengan kegiatan-kegiatan ibadah seperti dikumandangkan azan, ditegakkan salat fardu berjamaah, dilaksanakan salat-salat nafilah, dibacakan Al-Quran, zikir yang disyariatkan, diadakan majlis-majlis ilmu syari, dan ibadah lainnya yang bermanfaat.
Menyucikan Masjid
Menyucikan masjid adalah salah satu bentuk menunaikan hak terhadap Rumah-rumah Allah ‘azza wa jalla. Menjadikan masjid suci baik secara lahiriah maupun secara batiniah.
Secara lahiriah berarti menyucikan masjid dari kotoran-kotoran bahkan najis-najis yang tampak secara kasat mata. Adapun secara batin berarti menyucikan masjid dari hal-hal yang tidak terpuji jika terjadi di masjid. Bisa jadi suatu perkara jika dikerjakan di tempat lain menjadi sesuatu yang lumrah atau bahkan terpuji jika diniatkan sebagai ibadah, namun jika dikerjakan di dalam masjid, ia menjadi suatu hal yang tabu bahkan tercela.
Sebagaimana aktivitas berdagang dalam rangka mencari nafkah karena Allah, maka akan beroleh pahala. Namun jika berdagang dilakukan di dalam area masjid akan menjadi tercela. Begitu juga aktivitas bercanda di luar masjid adalah hal yang lumrah dan sah-sah saja. Namun jika hal tersebut terjadi di masjid, maka hal tersebut menjadi hal yang tabu bahkan tercela. Apalagi jika dilakukan pada waktu-waktu manusia bermunajat, berzikir, dan waktu-waktu dilaksanakannya salat sunnah yang mengiringi salat wajib.
Perbincangan yang tidak bermanfaat dan dengan suara yang keras saja dilarang, apalagi hingga bercanda kemudian terbahak-bahak di dalam Rumah Allah. Sebagaimana telah datang riwayat perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Allah melarang dilakukan sesuatu yang tidak bermanfaat di Rumah-rumah Allah.”
Telah datang pula riwayat pengingkaran Umar radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia, terhadap orang yang meninggikan suaranya di masjid. Diriwayatkan dari An Nasa’i, dari Ibrahim, dari Abdurrahman bin Auf, beliau berkata, “Umar mendengar suara seorang laki-laki di masjid, kemudian Umar berkata, “Apakah kamu tahu di mana kamu berada?””
Semoga bermanfaat.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين
والحمد لله ربّ العالمين
Rifqul Fendi
[Pengajar tahfiz di SMA FG. Gadget enthusiast.]