Perihal Keikhlasan dalam Bekerja
Published Date: 9 April 2026
Suatu hari saya bercakap-cakap dengan seorang teman. Ia bekerja di lembaga filantropi. Jam kerjanya sama dengan para pekerja pada umumnya yang bekerja di korporasi-korporasi. Tuntutan kerja pun sama belaka. Ada target yang harus dipenuhi, ada aturan yang harus dipatuhi, ada lingkungan kerja yang harus dimaklumi. Namun, ketika menyangkut gaji, atasan kerjanya kerap membicarakan soal keikhlasan. Keikhlasan dijadikan tameng untuk merasionalisasi angka gaji yang tidak sesuai.
“Memang berapa gaji antum di situ?” tanya saya. Ia menjawab angka. Sebuah angka yang terbilang kecil, di bawah rata-rata upah minimum daerah setempat, dan boleh dibilang tidak worth it dengan beban kerja dan kebutuhan hidupnya. Belum lagi ternyata para petinggi lembaga tempat ia bekerja malah bermewah-mewah dan kelihatan bisa memiliki apa saja, kecuali memiliki nurani untuk memberi gaji layak bagi para pekerja.
Keikhlasan yang Disalahpahami
Ikhlas adalah ibadah hati yang utama dalam ajaran Islam. Ia menjadi salah satu syarat diterimanya amal ibadah. Syarat diterimanya sebuah amal ada dua: 1) ikhlas, artinya berniat melakukan ibadah semata-mata karena Allah, bukan karena tuntutan makhluk atau keinginan lain selain rida Allah; 2) ittiba’, yakni amal tersebut sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan amalan yang mengada-ada atau menyelisihi ajaran Rasulullah.
Dalam Al-Fawa’id, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Amal yang tidak dilakukan dengan ikhlas dan tidak mengikuti tuntunan syariat Islam tidak ubahnya seperti pasir yang dimasukkan seorang musafir untuk memenuhi kantong perbekalannya. Berat sudah ia memikulnya, namun pasir itu tidak membuahkan manfaat baginya.”
Dengan kata lain, ikhlas memiliki kedudukan penting dalam laku sehari-hari seorang muslim. Tak terkecuali saat seseorang bekerja mencari nafkah. Jika seseorang bekerja dengan niat sebagai ibadah, maka ia akan mendapatkan pahala. Jika seseorang bekerja dengan niat semata-mata hanya untuk bekerja, maka ia hanya akan mendapatkan apa-apa yang diperolehnya dari tempat kerja—entah gaji, fasilitas, lingkungan, dan sebagainya.
Telah masyhur sebuah hadis soal ini, hadis yang kerap dijadikan sebagai pembuka dalam berbagai kitab ulama salaf. Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung pada niatnya dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai dengan apa yang ia niatkan.” [HR. Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya]
Hadis tersebut punya implikasi menarik sehubungan dengan laku bekerja. Pada dasarnya seseorang bebas punya niat apa saja saat bekerja. Sah saja ia berniat untuk sekadar cari uang, misalnya. Namun, Nabi Muhammad dalam hadis itu mengindikasikan bahwa niat karena Allah itu lebih utama, sebab Dia-lah Zat yang Paling Utama, yang segala sesuatu ada di genggaman-Nya. Selain itu, dengan meniatkan sesuatu karena Allah, seseorang bisa memperoleh rida Allah sekaligus perbendaharaan dunia yang ia kehendaki. Dalam konteks kerja, seseorang yang ikhlas dalam bekerja, bisa mendapatkan gaji, fasilitas kerja, serta pahala kelak di akhirat. Beda dengan orang yang sedari awal tidak meniatkan kerjanya untuk rida Allah. Ia cuma akan mendapatkan sebatas apa yang disediakan oleh tempat kerjanya. Pendeknya, tanpa melibatkan keikhlasan, sesungguhnya kita sedang mengurangi peluang benefit atas kerja yang kita lakukan.
Namun, penting untuk saya garisbawahi di sini, bahwa ikhlas adalah amalan hati individu. Artinya, ia tak ada hubungannya secara langsung dengan apa-apa yang ada di luar diri individu tersebut. Dalam hal kerja, tak ada yang bisa memaksa seseorang untuk ikhlas dalam bekerja. Dalam konteks pekerjaan, profesionalitas atau menunaikan amanah kerja sesuai kontrak kerja adalah yang terpenting. Keikhlasan adalah nilai tambah untuk diri si pekerja itu sejauh ia sudah menunaikan amanah kerja secara profesional. Adapun tanpa profesionalitas, keikhlasan yang mungkin dimiliki seorang pekerja tak ada gunanya. Sebab, mengingat kutipan Ibnul Qayyim di atas, ikhlas tapi tidak sesuai dengan tuntunan [dalam hal ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja] sama saja seperti seorang musafir yang memikul pasir sebagai perbekalan. Apakah ada gunanya?
Logika terbaliknya bisa juga kita terapkan kepada pihak pemberi kerja. Tentu boleh-boleh saja seorang pemberi kerja mengingatkan kepada para pekerjanya untuk ikhlas dalam bekerja, untuk melakukan pekerjaan yang diemban dengan menyertakan niat sebagai ibadah kepada Allah. Tak ada yang salah dengan itu. Akan tetapi, ikhlas adalah opsi yang bisa dipilih oleh pekerja, bukan sesuatu yang bisa dipaksakan oleh pemberi kerja. Kewajiban pemberi kerja adalah memberikan bayaran yang pantas dan tepat waktu untuk pekerja serta menunaikan hak sesuai hukum yang berlaku. Anjuran untuk ikhlas yang disampaikan oleh pemberi kerja kepada pekerja menjadi tidak relevan jika pemberi kerja belum/tidak memberikan hak-hak pekerja dengan layak, apalagi jika anjuran tersebut disampaikan dengan niat untuk merasionalisasi upah rendah atau hak-hak yang tidak ditunaikan. Keikhlasan terlalu mulia untuk dijadikan alasan atas ketidakmampuan kita memanusiakan orang lain.
Yang Harus Dicamkan Pekerja dan Yang Harus Dicamkan Pemberi Kerja
Pada dasarnya pekerja dan pemberi kerja punya kedudukan yang sama pentingnya dalam berlangsungnya suatu pekerjaan. Sesungguhnya tidak ada yang lebih mulia atau lebih hina di antara keduanya. Keduanya saling memerlukan satu sama lain sebagaimana sepasang tiang saling memerlukan demi kokohnya suatu bangunan. Yang membedakan hanyalah status, posisi, keterampilan, tugas, serta tanggung jawab masing-masing.
Tanggung jawab utama seorang pekerja adalah bekerja sesuai dengan yang telah tertulis. Artinya, seorang pekerja harus mengerjakan suatu pekerjaan secara amanah, profesional, dan tuntas. Titik utama yang harus dicamkan oleh pekerja adalah soal tertunaikannya amanah. Dengan kata lain, ayat-ayat dan hadis-hadis yang harus sering diingat, dikaji, dan dipegang baik-baik oleh para pekerja muslim sedunia adalah ayat dan hadis bertema amanah. Contohnya adalah dua nash berikut:
Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (memerintahkan kalian) apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” [QS. An-Nisa [4]: 58]
Dari Samurah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikan amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” [HR. Ahmad]
Sementara itu, meskipun secara teknis pemberi kerja harus juga “menunaikan amanah”, ada nash lain yang lebih penting untuk terus diingat, dikaji, dan dipegang baik-baik, yaitu sebagai berikut:
Allah ta’ala berfirman soal anak yang disusui oleh istri yang telah diceraikan, “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” [QS. Ath-Thalaq: 6]
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikanlah kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” [HR. Ibnu Majah]
Bekerja dengan Ihsan, Mengupah dengan Ihsan
Walaupun hubungan kerja bersifat transaksional, ajaran Islam menyerukan kepada kaum muslimin untuk berlaku ihsan dalam berbagai aktivitas, termasuk saat bekerja. Jika seorang pekerja diamanahi untuk kerja dengan performa 90%, maka apabila pekerja itu mengerahkan performa 100% berarti ia sudah melakukan ihsan, artinya kontribusi tambahan yang membuat tempat kerjanya mendapat manfaat lebih. Tentu ihsan musti dilakukan berdasarkan kesadaran dan keinginan si pekerja itu sendiri, bukan lantaran paksaan dari pemberi kerja.
Demikian pula bagi pemberi kerja. Jika kesepakatan dalam kontrak kerja gaji dibayarkan setiap tanggal 5 per bulan dengan nominal 5 juta, maka apabila pemberi kerja membayar gaji sebelum tanggal 5 atau memberi tambahan bayaran di luar gaji, berarti pemberi kerja sudah berbuat ihsan, dengan memberikan benefit dan kegembiraan tambahan untuk para pekerja. Tentu ihsan itu musti dilakukan berdasarkan kebaikan hati pemberi kerja, bukan sebagai bentuk manipulasi atau tipu daya untuk menyenang-nyenangkan pekerja demi memeras tenaga atau menyalahi perjanjian di kemudian hari.
Dengan kombinasi profesionalitas serta ihsan antara pekerja dan pemberi kerja, niscaya suatu pekerjaan atau proyek kerja akan menjadi lebih mudah dan asyik untuk dijalani. Praktiknya mungkin tidak akan sesederhana itu. Namun paling tidak, jika ada kesesuaian visi antara pekerja dan pemberi kerja serta kesadaran diri pada masing-masing individu terkait posisi dan peran masing-masing, agaknya segalanya akan menjadi lebih mudah. Kalaupun ada suatu kendala atau hambatan di masa depan, paling tidak ada komunikasi yang terjalin antara pekerja dan pemberi kerja. Sebab, kerja yang ideal adalah yang berdasarkan keridaan antara pekerja dan pemberi kerja. Dan idealisme tidak perlu dibenturkan dengan keikhlasan atau upah murah. Suatu pekerjaan atau proyek kerja tetap bisa berjalan baik dengan idealisme, keikhlasan, dan gaji tinggi. Bagaimana caranya? Nah, itulah yang harus dipikirkan oleh orang-orang yang bekerja—baik sebagai pegawai maupun bos. Bukankah “kerja” adalah tentang mengusahakan sesuatu menjadi bentuk yang sebaik-baiknya?
